Makalah
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
Akhir-akhir ini persoalan implementasi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) mengemuka kembali. Karena adanya beberapa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta menjadi tersangka. Memang, kalau diamati ke belakang, isu-isu GCG muncul setelah beberapa perusahaan besar di dunia tidak dikelola secara transparan, yang pada akhirnya mengalami kejatuhan, seperti Enron Corporation, Worlds Com, Xerox, dan lain-lain.
read morePENTINGNYA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN IKLIM BERUSAHA: PENGATURAN REORGANISASI DAN KEPAILITAN BUMN DALAM KERANGKA HOLDING COMPANY
Lahirmya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tanggal 22 April 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan menggantikan Peraturan Kepailitan zaman penjajahan Belanda, yaitu Failissementverordening Stb. 1095-217 Jo Stb. 1906-348, yang seterusnya Perpu tersebut disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan. Dalam perkembangannya Undang-Undang Kepailitan itu menghadapi berbagai masalah, terdapat berbagai kelemahan-kelemahan dalam substansi hukumnya yang mengakibatkan masalah dalam struktur hukumnya. Seperti pengaturan definisi operasional mengenai utang, yang pada gilirannya ditafsirkan secara berbeda oleh para hakim Pengadilan Niaga.
read moreLEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
Untuk membuka dan memperluas akses masyarakat dan salah satu bentuk perlindungan konsumen terhadap sektor industri jasa keuangan desain struktur regulasi yang tepat sesuai dengan prinsip kesamaan dalam memperoleh akses dan perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan merupakan keniscayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keungan harus mampu mendesain regulasi mengandung unsur stability, unsur preditability, unsur accomodation berkenaan dengan akses masyarakat dan perlindungan konsumen terhadap industri jasa keuangan. Jika ketiga unsur tersebut dipenuhi dalam regulasi, maka regulasi itu akan operasional di lapangan yang membuat akses masyarakat atau perlindungan konsumen terhadap industri jasa keuangan dapat dengan mudah, karena dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang saling bersaing.
read moreKEBERADAAN PUNGUTAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANGNYA SECARA INDEPENDEN
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan” (“UUOJK”) dimaksudkan untuk mewujudkan “Otoritas Jasa Keuangan” (“OJK”) yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Di sini, OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan pennyidikan terhadap lembaga jasa keuangan. Seperti, lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Misalnya antara lain Dana Pensiun, Lembaga Pembiaayaan.
read morePENGATURAN PRINSIP KETERBUKAAN DAN KEBIJAKAN WHISTLEBLOWING UNTUK MENCEGAH KORUPSI DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Agbese mengutip surat kabar Nigeria tahun 1998, “keeping an average Nigerian from being corrupt is like keeping a goat from eating yam,” “menjaga seorang warga Nigeria untuk tidak korupsi adalah seperti menjaga seekor kambing untuk tidak makan ubi.” Mudah-mudahan warga di negeri ini tidak seperti pemberitaan di surat kabar Nigeria tersebut. Walaupun memang tidak dapat dibantah bahwa praktek korupsi di negeri ini sudah sangat mengemuka dan tersiar secara luas.
read morePENGUATAN UNDANG-UNDANG SJSN DAN BPJS MELALUI REVISI
Ahli-ahli hukum Utilitarianis berpandangan, bahwa kualitas hukum baru dapat dipahami setelah hukum itu diterapkan dilapangan. Di sisi lain, terdapat tuntutan upaya untuk memperkuat langkah-langkah dalam kerangka penyelenggaraan Jaminan Sosial yang didasarkan pada “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional” (Undang-Undang SJSN”) dan “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” (“Undang-Undang BPJS”)
read moreUKURAN MEDICAL MALPRACTICE UNTUK PENENTUAN TANGGUNG JAWAB PIDANA DOKTER
Wacana satu sisi dari bagian dua disiplin yang tertua, yaitu antara Hukum (themis) dan Medis (Aesculapius), memang menarik untuk dikaji, khususnya hubungan hukum antara dokter dan pasien pasien. Karena “Hukum Medis” (“Medical Law”) merupakan “the study of the judicial relations to which the doctor is party, is a part of health law”. Dalam Konteks ini “Hukum Kesehatan” (“Health Law”) dapat dirumuskan semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya kepada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana.
read moreMEMPERLUAS AKSES DAN MELINDUNGI MASYARAKAT KUNCI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
Orang bijak mengatakan, “tidak mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mempermudah akses pada lembaga keuangan formal bagi mereka.” Mempermudah dan memperluas akses adalah salah satu tuntutan masyarakat kepada industri jasa keuangan saat ini. Tuntutan masyarakat tersebut sebenarnya sejalan dengan kepentingan industri jasa keuangan. Bukankah misalnya, fungsi utama bank dalam perekonomian adalah untuk memobilasasi dana masyarakat dan secara tepat dan cepat menyalurkan dana tersebut kepada penggunanaan atau investasi yang efektif dan efisien.
read moreELEMEN-ELEMEN HUKUM JAMINAN SOSIAL BIDANG KETENAKERJAAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan derivatif dari norma dasar sebagaimana antara lain diatur Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, bahawa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukuum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menyatakan
read morePENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI CIVIL FORFEITURE
Indonesia sekarang ini sedikitnya mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dengan dua mekanisme. Pertama, pengembalian aset melalui jalur pidana (Convicted Based Asset Forfeuture). Kedua, pengembalian aset melalui jalur perdata (Civil Forfeuture, Non- Convicted Based Asset Forfeuture). Makalah ini akan membahas mekanisme Civil Forfeuture atau Non- Convicted Based Asset Forfeuture.
Pada umumnya, forfeiture atau penyitaan dalam suatu kasus pidana dilakukan untuk beberapa tujuan. Pertama, penegak hukum